25 Januari 2023 09:59

Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.


Link : 
https://eproc.lkpp.go.id/news/read/804/e-kontrak





Lampiran: