20 Januari 2021 13:22

Sesuai dengan SE Kepala LKPP No 18 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 Tata cara registrasi dan verifikasi dokumen pelaku usaha oleh Verifikator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilakukan secara daring.  Proses tersebut dapat dilakukan dengan memilih menu BUKU TAMU LPSE di beranda LPSE Kab. Bojonegoro atau akses tautan berikut  https://bit.ly/2UM5Isv

Konsultasi secara online dan Perubahan data Pnyedia  dapat dilakukan
dengan memilih menu BUKU TAMU LPSE di beranda LPSE Kab. Bojonegoro atau akses tautan berikut https://bit.ly/2UM5Isv

Format Berkas Pendaftaran , Perubahan Data Pengguna SPSE serta  materi terkait SIKaP dan SPSE 4.3  dapat diunduh melalui menu KONTEN KHUSUS pada beranda LPSE  Kab. Bojonegoro atau akses tautan berikut  http://lpse.bojonegorokab.go.id/eproc4/publik/special